Blue round 3D home icon
Youtube Official Icon
Facebook Logo

PERSYARATAN PPDB 2024

UPT SMAN 3 BULUKUMBA

Share Doodle Icon
contact icon
Indonesia high school student behind white wall blank space

SYARAT PENDAFTARAN

Persyaratan Umum:

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh ​satu) tahun pada saat pendaftaran ​dibuktikan dengan Akta Kelahiran ​atau Surat keterangan lahir yang ​dikeluarkan oleh pihak yang ​berwenang dan dilegalisir oleh ​lurah/kepala desa atau pejabat ​setempat lain yang berwenang sesuai ​dengan domisili calon peserta didik.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 ​(sembilan) SMP atau bentuk lain yang ​sederajat dibuktikan dengan ijazah ​atau dokumen lain yang menyatakan ​kelulusan.



Indonesia high school student behind white wall blank space

Persyaratan Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan sistem zonasi yang memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masuk pada daerah Zonasi SMAN 3 Bulukumba (Kec. Bontobahari, Kec. Bontotiro, Kec.Ujung Loe, dan Kec. Pasimarannu).
  • Domisili calon peserta didik baru berdasarkan ​alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan ​paling lambat tanggal 2 Mei 2023.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB .
  • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya.
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang. Dalam hal KK tidak dimiliki calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh: a. Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama tanaman, wabah penyakit, kejadian luar biasa (KLB), dan kejadian luar angkasa/ benda langit. b.Konflik sosial meliputi: konflik sosial, teror dan sabotase.
Indonesia high school student behind white wall blank space

Lanjutan Persyaratan Jalur Zonasi

  • Untuk KK baru yang diterbitkan setelah tanggal 2 Mei 2023 karena sesuatu hal, harus melampirkan surat keterangan disertai penjelasan alasan perubahan KK. Sesuatu hal tersebut yaitu: a. KK baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dan orang tua/wali calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru dan orang tua/wali calon peserta didik baru telah masuk dalam KK dan beralamat paling lambat tanggal 2 Mei 2023, melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru; dan b. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat domisili lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dari Lembaga.
  • Apabila KK yang terbit setelah tanggal 2 Mei 2023 terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); b. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau c. KK hilang/rusak.
  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan: a. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  • Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar ​melalui jalur zonasi melebihi jumlah kuota ​yang ditetapkan, maka pemenuhan ​kuota/daya tampung dilakukan berdasarkan ​usia tertua.
  • Dalam hal kuota Jalur Zonasi belum terpenuhi, ​maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota ​Jalur Prestasi.


Indonesia high school student behind white wall blank space

Persyaratan Jalur Afirmasi


Afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon siswa yang masuk dalam kategori berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Memiliki Kartu Program Indonesia Pintar ​(PIP) yang diterbitkan oleh ​Kementerian dan terdata dalam ​Dapodik;
  • Data keluarga tidak mampu yang ​digunakan adalah data Keluarga ​Penerima manfaat yang ​mendapatkan bantuan ​diantaranya Program Keluarga ​Harapan (PKH), Penerima Manfaat ​yang terdata dalam Data Terpadu ​Kesejahteraan Sosial (DTKS) ​Kementerian Sosial.
  • Data keluarga ekonomi tidak ​mampu tidak boleh menggunakan ​data Kartu Indonesia Sehat (KIS) ​dan Surat Keterangan Tidak ​Mampu (SKTM)
  • Berdomisili di dalam atau diluar zonasi sekolah, dengan mengutamakan calon peserta didik dengan domisili terdekat.
  • Jika pendaftar Jalur Afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota/daya tampung dilakukan berdasarkan peringkat jarak alamat rumah ke sekolah.
  • Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Dalam hal kuota Jalur Afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota Jalur Prestasi


Indonesia high school student behind white wall blank space

Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali


Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditujukan bagi calon peserta didik baru yang harus mengikuti orang tua/walinya untuk pindah tugas ke tempat tugas baru, dengan ketantuan :

  • Surat penugasan dari ​instansi, lembaga, kantor, ​dan/atau perusahaan ​berbadan hukum yang ​mempekerjakan,
  • Surat keterangan pindah ​domisili orang tua/wali dan ​calon peserta didik yang ​diterbitkan oleh Dinas ​Dukcapil setempat.
  • Perpindahan tugas orang ​tua/wali yang digunakan ​sebagai dasar seleksi ​dalam jalur perpindahan ​tugas orang tua/wali paling ​lama 1 (satu) tahun ​sebelum tanggal ​pendaftaran PPDB.
  • Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah dimana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.
  • Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/anak Guru dan Tenaga Kependidikan melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka penetapan peserta didik dilakukan berdasarkan peringkat jarak alamat rumah ke sekolah.
  • Dalam hal peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia yang lebih tua.
  • Dalam hal kuota Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali/anak Guru dan Tenaga Kependidikan belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota Jalur Prestasi.


Indonesia high school student behind white wall blank space

Persyaratan Jalur Prestasi


PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

  • Rapor menggunakan rerata nilai rapor semester ​1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang ​akan di validasi oleh salah satu satuan ​pendidikan pilihan calon peserta didik di aplikasi ​PPDB 2024
  • Bukti atas kejuaraan dari kompetisi terdiri dari ​bidang: sains, teknologi, riset, dan inovasi.
  • Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari ​kompetisi di bidang: seni budaya atau olahraga
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 ​(enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun ​sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik ​berlaku untuk prestasi individu dan ​beregu/kelompok.
  • Pada saat pelaksanaan pendaftaran, ​sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan wajib ​dilegalisasi oleh instansi berwenang/induk ​organisasi/panitia penyelenggara, dan akan ​dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya.
  • Pemeringkatan pada jalur prestasi didasarkan pada pada jumlah akumulasi rerata nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan nilai prestasi akademik dan non akademik;
  • Dalam hal jumlah total nilai dari calon peserta didik sama, maka pemeringkatan berdasarkan prioritas jarak terdekat, apabila jarak terdekat masih sama maka berdasarkan usia yang lebih tua.