Lanjutan Persyaratan Jalur Zonasi
- Untuk KK baru yang diterbitkan setelah tanggal 2 Mei 2023 karena sesuatu hal, harus melampirkan surat keterangan disertai penjelasan alasan perubahan KK. Sesuatu hal tersebut yaitu: a. KK baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dan orang tua/wali calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru dan orang tua/wali calon peserta didik baru telah masuk dalam KK dan beralamat paling lambat tanggal 2 Mei 2023, melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru; dan b. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat domisili lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dari Lembaga.
- Apabila KK yang terbit setelah tanggal 2 Mei 2023 terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); b. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau c. KK hilang/rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan: a. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota/daya tampung dilakukan berdasarkan usia tertua.
- Dalam hal kuota Jalur Zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota Jalur Prestasi.