Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali/Anak Guru dan Tenaga Kependidikan
- Login ke situs https://ppdb.sulselprov.go.id dengan menggunakan NISN
- Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Untuk Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas
- Memilih 3 (tiga) sekolah untuk Jalur perpindahan Tugas Orang tua/Wali atau 1 (satu) sekolah untuk Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah tempat orang tuanya bekerja baik dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
- Mengunduh bukti pendaftaran dan membawa hasil cetak bukti pendaftaran serta berkas yang dibutuhkan ke sekolah tujuan.
- Setelah calon peserta didik baru melakukan validasi pada point (2.5) pihak sekolah memberikan bukti validasi